Tindak Lanjuti Inpres Nomor 9/2016, 5 Menteri Tandatangani Nota Kesepahaman Pengembangan SMK
Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas da Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, 5 Menteri yakni Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani nota kesepahaman Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match Dengan Industri. Turut menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Koordinator Perekonomian.
“Penandatangan
nota kesepahaman ini adalah bentuk komitmen yang kuat dari pemerintah dalam
pembangunan sumber daya manusia dan harus ditindaklanjuti dalam program yang
konkret”, jelas Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani di Kantor
Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan,
Selasa (29/11).
Dalam laporannya Sekretaris Jenderal
Kementerian Perindustrian, Syarif Hidayat menyampaikan bahwa penandatangan nota
kesepahaman 5 menteri ini untuk menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan
kebutuhan sektor industri. Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman maka langsung
ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian tentang Pelaksanaan
Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi Yang Link and Match Dengan Industri.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut mencakup (1). Penyusunan peta sebaran dan
proyeksi pengembangan industri berdasarkan wilayah dan jenis
industri; (2). Penyusunan
peta sebaran satuan pendidikan kejuruan berdasarkan wilayah dan program keahlian; (3). Penyiapan industri dan satuan pendidikan kejuruan
dalam rangka
pengembangan pendidikan kejuruan
berbasis
kompetensi yang link and match dengan industri; (4). Pembangunan dan peningkatan infrastruktur pendukung kompetensi tenaga
pendidik dan sertifikasi calon tenaga kerja industri antara lain Standar Kompetensi, Asesor Kompetensi, Lembaga Sertifikasi
Profesi, dan Program Pendidikan Berbasis Kompetensi; (5). Penyiapan
tempat praktik kerja lapangan dan/atau
pemagangan industri bagi siswa dan guru satuan pendidikan kejuruan; (7). Penyediaan instruktur dari industri sebagai pembimbing praktik kerja lapangan dan/
atau pemagangan industri serta pengajar
di satuan pendidikan kejuruan; dan (8). Peningkatan
kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana di satuan pendidikan kejuruan.
Sebagai pilot
project atas implementasi perjanjian kerja sama tersebut, maka telah
ditunjuk 20 SMK yang akan bekerja sama dengan PT. Petrokimia Gresik (7 SMK),
PT. Astra Honda Motor (9 SMK) dan PT. Polytama Propindo (4 SMK) dalam
penyelenggaraan pendidikan berbasis kompetensi yang link and match dengan industri.
0 Comments:
Posting Komentar